Tahapan sasaran mutu, sebagaimana dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu IIK Strada Indonesia sesuai SK Rektor No. 165 /IIK-STRADA/Adm-SK/X/2014, adalah sebagai berikut :
- Tahun 2014-2018, melakukan konsolidasi sistem penjaminan mutu internal dan mencapai rerata nilai akreditasi setara B di tingkat universitas dan prodi berdasarkan sistem penjaminan mutu eksternal dari BAN-PT dan LAM-PTKes. Konsolidasi dirancang untuk mendukung milestone renstra agar IIK Strada Indonesia berbasis entrepreneurship.
- Tahun 2018-2022, melakukan pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan mencapai rerata nilai akreditasi A di tingkat universitas dan prodi berdasarkan sistem penjaminan mutu eksternal dari BAN-PT dan LAM-PTKes. Pengembangan dirancang untuk mendukung milestone renstra agar IIK Strada Indonesia “A” dan berdaya saing nasional.
- Tahun 2022-2026, melakukan pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan terakreditasi oleh ASEAN University Network Quality Assurance (AUN-QA). Pengembangan dirancang untuk mendukung milestone renstra agar IIK Strada Indonesia berdaya saing regional, khususnya di Asia Tenggara.
- Tahun 2026-2030, melakukan pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan masuk ke dalam daftar 500 Institut terbaik dunia di bidang life sciences and medicine dan/atau engineering and technology berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS) University Ranking. Pengembangan dirancang untuk mendukung milestone renstra agar IIK Strada Indonesia berdaya saing internasional.