Struktur Organisasi Unit Mutu
Unit pelaksana penjaminan mutu, atau berikutnya disebut sebagai unit mutu, sebagaimana dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu IIK Strada Indonesia sesuai SK Rektor No. 165/IIK-STRADA/Adm-SK/X/2014, adalah sebagai berikut :
- Unit mutu di tingkat Rektorat disebut sebagai Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Unit mutu di tingkat Fakultas disebut sebagai Unit Penjaminan Mutu (UPM)