Struktur Organisasi Unit Mutu

Struktur Organisasi Unit Mutu

Unit pelaksana penjaminan mutu, atau berikutnya disebut sebagai unit mutu, sebagaimana dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu IIK Strada Indonesia sesuai SK Rektor No. 165/IIK-STRADA/Adm-SK/X/2014, adalah sebagai berikut :

  1. Unit mutu di tingkat Rektorat disebut sebagai Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 
  2. Unit mutu di tingkat Fakultas disebut sebagai Unit Penjaminan Mutu (UPM)