Manual mutu ini tidak sama dengan manual mutu pada butir 2.1 dalam Matriks Penilaian Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Manual mutu yang dimaksud oleh BAN-PT sesuai dengan istilah ‘dokumen mutu’ di IIK Strada Indonesia.
Manual mutu yang digunakan oleh IIK Strada Indonesia mengacu pada Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT).
Manual mutu, sebagaimana dimuat dalam Pedoman Manual Mutu IIK Strada Indonesia terdiri atas :