Laporan Audit Mutu Internal

 

Laporan Audit Mutu Internal

Kelengkapan dan ketepatan waktu monitoring dan evaluasi dari Lembaga Penjaminan Mutu ( LPM ) dan Penjaminan Mutu ditingkat Rektorat, dan Unit Penjamin Mutu ( UPM ) ditingkat Fakultas / Dekanat.

Hal ini kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk Laporan Kinerja Unit Mutu yang harus diselesaikan setiap akhir tahun akademik dan setelah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Laporan tersebut akan dievaluasi dalam rapat yang melibatkan rektorat dan Dekanat.