Kebijakan mutu adalah dokumen panduan yang berisi garis besar penjelasan tentang bagaimana IIK Strada Indonesia memahami, merancang dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat sehingga terwujud budaya mutu. Kebijakan mutu yang dimuat dalam Pedoman Kebijakan Mutu IIK Strada Indonesia didasarkan pada SK  No. 161/STIKES/3/1.1.9/2014. Dan kemudian direvisi dengan SK Rektor No.  

Rincian kebijakan mutu IIK Strada Indonesia :

  1. Mewujudkan Institut dengan organisasi dan tata kelola sesuai visi dan misi Institut yaitu menjadi Institut Non Pemerintah Yang Terbaik, Berbeda, Terpercaya, Dan Berbasis 4G ( Good Competen, Good English, Good Personality & Mentality, Good Placement and Preperation ).
  2. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan, penelitian, pengabdian secara akademi yang diperluas penerapannya pada bidang akademi yang dilakukan sesuai standar yang ditetapkan sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera diperbaiki.
  3. Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan inovatif, edukatif, dan inisiatif dalam pengembangan pendidikan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  4. Mengajak semua pihak dalam IIK Strada Indonesia untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.

Pernyataan mutu IIK Strada Indonesia:

Kebijakan Mutu IIK Strada Indonesia digunakan untuk mengendalikan pengelolaan pendidikan tinggi bermutu berstandar internasional dengan mengacu pada persyaratan standar dan klausul peraturan-peraturan pemerintah RI dan persyaratan akreditasi BAN-PT.